Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1998TENTANGPENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di JakartaPada tanggal 2 Februari 1998MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,ttdMOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 30
PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1998TENTANGPENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Gejolak moneter di tanah air yang terjadi akhir-akhir ini telah mengakibatkan ketidakstabilan nilai mata uang Rupiah, sehingga perlu segera di atasi melalui langkah reformasi dan restukturisasi secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan khususnya dalam rangka memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta pencegahan beredarnya mata uang Rupiah palsu di wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur kembali kegiatan pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bagi pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "mata uang Rupiah", baik yang berupa uang kertas maupun uang logam.
Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan. Adapun yang dimaksud dengan "membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia" adalah kegiatan membawa mata uang Rupiah yang dilakukan sendiri oleh orang perseorangan yang bersangkutan secara tunai.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3737
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Clarice Lispector é a nossa homenageada do último mês do ano de 2015.
Confira Manifesto pela Democracia, Legalidade e Direitos Humanos.
UniFreire lança nova edição do boletim informativo. Confira.
O X Encontro Internacional Fórum Paulo Freire será realizado no Chile, de 7 a 9 de setembro.
Em artigo publicado no site Carta Educação, Moacir Gadotti fala de uma escola que luta pela superação das desigualdades perante o direito à educação.
Segundo o Google Scholar, ‘Pedagogia do Oprimido’ é uma referência constante em estudos na área de humanas.
Informações adicionais
Sexta, 13 de dezembro de 2024
Kipas Angin Komersial dengan bilah kipas berbahan alumunium berukuran 18 inch, menghasilkan angin lebih kuat dan sejuk ke seluruh ruangan.
Memiliki 3 level kecepatan dan tombol berhenti yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Tinggi kipas juga dapat diatur.
Desain hitam elegan dengan tombol model berputar (Rotary Model Switch). Blade dirancang untuk menghasilkan angin sejuk yang lebih melebar dan merata ke seluruh ruangan.